Baca Juga

27 Juni 2025

MAN 1 Kulon Progo

Santri Berlian

Siswa MAN 1 Kulon Progo Ikuti Sosialisasi Sadar Usia Perkawinan

Untuk mencegah peningkatan angka perkawinan di bawah umur dan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada kelompok pelajar SLTA mengenai usia perkawinan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI DIY bekerja sama dengan BP4 DIY, PKBI DIY dan DIKPORA DIY menyelenggarakan Sosialisasi dengan tema “Sadar Usia Perkawinan: Say No to Nikah Muda pada Kamis (16/6/2022) di Aula Lantai 3 Kanwil Kemenag DIY Jalan Sukonandi No. 8 Yogyakarta. Kegiatan tersebut dipandu oleh dua nara sumber yakni, Gama Triono (Direktur PKBI -DIY) dan Dr. Rachmy Diana, M.A, (Psikolog).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 100 orang, diantaranya 66 orang perwakilan siswa/siswi dari berbagai SMA/MA/SMK di Yogyakarta dan guru pendamping (guru BK) tersebut, turut hadir siswa MAN 1 Kulon Progo, Septi Agustina dan Guru BK MAN 1 Kulon Progo, Dra. Sukarni.

Ayik sangat senang dapat mengikuti kegiatan tersebut. “Saya sangat senang dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, saya juga siap untuk mencurahkan ilmu-ilmu yang saya dapat selama mengikuti sosialisasi Sadar Usia Perkawinan pada teman-teman saya di madrasah,” ucapnya.

Demikian pula Guru BK MAN 1 Kulon Progo, Dra. Sukarni juga siap untuk membantu mengedukasi para siswa/siswi madrasah.

Perkawinan anak atau perkawinan muda di Indonesia menjadi salah satu isu klasik yang belum dapat diselesaikan. Perkawinan bawah umur beresiko dan bersifat long term, mulai dari psikhis yang belum matang, organ reproduksi yang belum sempurna, pendidikan yang tidak maksimal, dan akses ekonomi yang terbatas.

Laporan Susenas tahun 2013 dan 2015 menunjukkan bahwa angka perkawinan muda di Indonesia juga masih bertengger dengan dua digit, yaitu 24% (2013) dan sedikit turun menjadi 23% (2015). Trend penurunan angka perkawinan muda ini terus terjadi sampai tahun 2018. Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia bekerjasama dengan United Nations Children’s Fund (UNICEF).

Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan bahwa selama satu dekade (2008-2018) hanya terjadi penurunan angka perkawinan usia muda sebesar 3,5 persen. Sekitar 1 dari 9 perempuan melakukan perkawinan muda.

Dirjen Badan Peradilan Agama menyebutkan bahwa minimnya edukasi tentang pernikahan dini terutama di kalangan anak muda, juga menjadi penyumbang penting melonjaknya angka pernikahan bawah umur di Indonesia pasca revisi usia perkawinan bagi anak perempuan. Selain itu, minimnya pengetahuan masyarakat terhadap adanya perubahan usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Anak muda, terutama usia SMA/K, menjadi kelompok paling potensial dan rentan terhadap praktik pernikahan bawah umur penting untuk diperkatikan.

Sementara itu Kepala MAN 1 Kulon Progo, H. Edi Triyanto, S.Ag., S.Pd., M.Pd. sangat bersyukur salah satu siswa madrasahnya dapat mengikuti kegiatan tersebut.

Alhamdulillah kedua perwakilan madrasah dapat mengikuti kegiatan dengan baik. Semoga ilmu yang diperoleh bermanfaat dan dapat ditularkan kepada semua siswa, guru, dan pegawai MAN 1 Kulon Progo,” harap Edi. (rach/nhd/khd/***)